FISIP-Ilmu Pemerintahan S-1
Implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan pada dinas pariwisata dan kebudayaan kota bekasi
Penelitian ini berjudul Implementasi Undang – undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan pada dinas pariwisata dan kebudayaan di Kota Bekasi. metodologi penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi dengan informan terdiri atas kepala dinas pariwisata dan kebudayaan, kepala bidang kebudayaan, dan Ikatan seni Tradisional (IKASENTRA).
Hasil penelitian adalah bahwa Implementasi UU No 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan di Kota Bekasi, dapat dijabarkan sebagai berikut: (a) Ukuran dan Tujuan kebijakan, yaitu: 1) sosialisasi kebijakan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan di Kota Bekasi. 2) rapat koordinasi pelaksanaan undang-undang pemajuan kebudayaan baik tingkat Dinas, Organisasi seni dan budaya, serta pelaku seni dan budaya. (b) Sumberdaya, dalam hal ini implementasi UU No 5 Tahun 2017 2017 tentang pemajuan kebudayaan pada dinas pariwisata dan kebudayaan di Kota Bekasi, dijabarkan sebagai berikut: 1) sumber daya manusia yang handal dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan 2) anggaran yang memadai dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan 3) sarana dan prasana yang menunjang program pemajuan kebudayaan. c) Karakteristik Agen pelaksana, meliputi: 1) rencana program seni budaya yang terdata terstruktur dan terjadwal. 2) rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 3) SOP dan petunjuk teknis pemajuan kebudayaan. (d) Adanya Sikap Kecenderungan (Disposisi) para pelaku meliputi: 1) koordinasi Dinas dengan Organisasi budaya dan pelaku seni dan budaya. 2) monitoring dan evaluasi pelaksana pemajuan kebudayaan 3) kebijakan daerah tentang pemajuan kebudayaan (e) Komunikasi antar Organisasi dan aktivitas pelaksana, terdiri atas 1) media informasi tentang kegiatan pemajuan kebudayaan (website,facebook,instagram,twitter dan sebagainya). 2) temu pelaku seni budaya 3) koordinasi antar stakeholder seni budaya, dan (f) Lingkungan Sosial ekonomi Politik, terdiri atas: 1) kalender kegiatan seni budaya di kota 2) pemberdayaan seni budaya di bidang pendidikan,dunia usaha dan dunia industri 3) program Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha dan dunia industri
Hambatan - hambatan yang di hadapi dalam implementasi undang – udang no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan pada dinas pariwisata dan kebudayaan di Kota Bekasi, meliputi: (1) Pelaksanaan Sossialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang masih belum optimal. (2) Keterbatasan Anggaran dalam rangkan pelaksanaan pemajuan kebudayaan. (3) Kurangnya Infrastruktur pendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan Fasilitas dan infrastruktur yang mendukung kegiatan kebudayaan, seperti museum, gedung kesenian, dan ruang publik untuk acara budaya, mungkin tidak memadai atau kurang terawat (4) Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Kompeten (5) Minimnya Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat. (6) Birokrasi dan Regulasi yang Kompleks. (7) Kurangnya Kerjasama Antarlembaga. (8) Globalisasi dan Pengaruh Budaya Asing, dan (9) Aksesibilitas.
Strategi/upaya yang dilakukan dalam peningkatan implementasi UU no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan, meliputi (1) Penguatan Kebijakan dan Regulasi (2) Peningkatan Kapasitas SDM (3) Penguatan Infrastruktur Kebudayaan (4) Pendanaan yang Berkelanjutan (5) Pemberdayaan Komunitas dan Pelaku Budaya (6) Promosi dan Publikasi (7) Monitoring dan Evaluasi.
Kata kunci: Implementasi, Kebudayaan
Tidak tersedia versi lain