FISIP-Ilmu Pemerintahan S-1
Peran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada seorang perempuan dianggap sebagai bentuk
kejahatan yang sadis, dikarenakan terjadi lebih dari 1 kali. Penderitaan yang dialami perempuan
sebagai korban akan terus berlanjut dan dialami secara terus menerus, sehingga dampak dari
KDRT bukan hanya berakibat kepada fisik seorang perempuan melainkan kepada psikis
perempuan korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada seorang perempuan dianggap
sebagai bentuk kejahatan yang sadis, dikarenakan terjadi lebih dari 1 kali. Penderitaan yang
dialami perempuan sebagai korban akan terus berlanjut dan dialami secara terus menerus, sehingga
dampak dari KDRT bukan hanya berakibat kepada fisik seorang perempuan melainkan kepada
psikis perempuan korban KDRT. Terjadinya KDRT bukan hanya berdampak bagi korbannya saja
melainkan dapat berdampak oleh saksi KDRT, yang dapat berdampak kepada kesehatan
mentalnya. Salah satu dampak dari kesehatan mental bagi saksi KDRT yaitu sering merasakan
resah, takut dan lain sebagainya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui peran DPPPA
Kota Bekasi untuk menangani kasus KDRT terhadap perempuan. Untuk mengetahui hambatan
yang dapat menimbulkan terjadinya KDRT terhadap perempuan. Agar dapat mengetahui upaya
yang dilakukan DPPPA Kota Bekasi dalam menangani kasus KDRT terhadap perempuan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Hasil
penelitian ini adalah menemukan bahwa DPPPA Kota bekasi sudah membuat program dari mulai
sosialisasi hingga pelayanan untuk para korban yang terdampak kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT). Upaya terus dilakukan oleh DPPPA Kota bekasi dalam menanggulangi kasus KDRT
terhadap perempuan dengan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak RT/RW dan aparat
penegak hukum untuk melakukan sinergi bersama. Namun perjalanannya DPPPA Kota Bekasi
terus menghadapi tantangan dari korban yang tidak melakukan prosedur pelaporan dan tidak
memberikan keterangan.
Tidak tersedia versi lain