FISIP-Ilmu Pemerintahan S-1
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING (Studi Kasus: Penerapan SITEPAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi)
Penelitian Implementasi Peraturan Menteri DalamNegeri No 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring pada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Bekasi di latar belakangi upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pemenuhan dokumen kependudukan. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan oleh George C. Edward III terdiri dari komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Sedangkan tujuan penelitian ini menganalisa pelaksanaan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring pada Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Penelitian ini menggunkan paradigm kontstruktivisme menerapkan metode kualitatif. Teknik perolehan data menggunakan studi pustaka, observasi, wawancara. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan Peraturan Menteri DalamNegeri No 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring sudah optimal. Ditinjau berdasarkan indicator Komunikasi sudah efektif dengan dilakukannya sosialisasi dan koordinasi. Selanjutnya Indikator Sumberdaya dengan adanya pelatihan dan pengembangan SDM melalui sosialisasi dan bimbingan teknis serta memiliki perangkat pendukung yang memadai seperti komputer dan tersedianya wifi. Berdasarkan indicator Disposisi dengan adanya landasan hokum dalam pelaksanaan kebijakan pelayanan adminduk secara daring dan adanya pengawasan. Kemudian ditinjau dari indicator struktur birokrasi adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas.
Kata kunci :Implementasi Kebijakan, Pelayanan Adminduk Daring
Tidak tersedia versi lain