FISIP-Ilmu Pemerintahan S-1
Pelaksanaan Good Governance Di Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang
Good Governance dalam pemerintahan ini didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab serta sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,sehingga good governance berfungsi sebagai penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif. Untuk mencapai good governance dalam pelaksanaannya yang baik maka prinsip-prinsip goodgovernance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting yang ada di dalam pemerintahan. prinsip prinsip tersebut meliputi: Partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum(pengadilan), transparasi, kesetaraan bagi semua warga,efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, serta visi strategis.
Pelaksanaan good governance yang baik dan benar itu adalah pelaksanaan yang mampu membuat makmur dan sejahtera bagi masyarakat yang ada di desa, sehingga output dari pada Pelaksanaan yang baik dan benar adalah sistem pemerintahan yang good governance. Menurut Kusnendar (2018) mengemukakan bahwapemerintah desa merupakan unitpemerintah paling dasar pada hirarki yang diakui dalam sistem pemerintahan. Nasional, yang berarti pemerintah desa merupakan organisasi yang paling depan dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena pemerintah desa langsung melayani masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah di lakukan pada Desa Purwamekar dengan menggunakan teknik pengumpulan data, observasi, wawancara, dan dokumentasi maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Good Governance di Desa Purwamekar Kabupaten Karawang belum berjalan dengan optimal, berdasarkan dengan teori Sedarmaryanti (2012) terdapat 3 (tiga) indikator dalam pelaksanaan good governance, yaitu Akuntabilitas, Transparansi, Ketaatan pada hukum.
Tidak tersedia versi lain