Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada seorang perempuan dianggap sebagai bentuk kejahatan yang sadis, dikarenakan terjadi lebih dari 1 kali. Penderitaan yang dialami perempuan sebagai korban akan terus berlanjut dan dialami secara terus menerus, sehingga dampak dari KDRT bukan hanya berakibat kepada fisik seorang perempuan melainkan kepada psikis perempuan korban Tindak Kekerasan Dalam…